Penggunaan Zebra Cross diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU Nomor 22 Tahun 2009 adalah Undang-Undang Republik Indonesia tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini berlaku dan mengatur berbagai aspek terkait lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia.
Berikut beberapa peraturan atau pasal hukum mengenai zebra cross dan penggunaannya :
Pasal 25
(1) Setiap jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa :
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas:
d. alat penerangan jalan;
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna jalan;
f. alat pengawasan dan pengaman jalan
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan kaki, dan penyandang cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan jalan
Pasal 106
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki
dan pesepeda
Pasal 131
(3) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan
Pasal 132
(1) Pejalan kaki wajib:
a. menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau
b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan
(2) Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.
Pasal 275
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada Fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).