Zebra Cross adalah suatu jenis penyeberangan pejalan kaki yang terdiri dari garis-garis putih di jalan raya. Salah satu fasilitas dalam sistem transportasi modern, menjadi pendukung untuk menjamin keselamatan pejalan kaki.
Marka jalan ini termasuk dalam sistem pengaturan jalan yang terdapat dalam Undang-undang. Zebra Cross menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah fasilitas yang disediakan untuk pejalan kaki menyeberang jalan. Marka Jalan ini di tandai dengan garis-garis putih dan hitam yang membujur, memberikan prioritas kepada pejalan kaki. Pengendara kendaraan bermotor wajib memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang menggunakan zebra cross untuk menyeberang.
Garis-garis tersebut merupakan penanda/peringatan untuk pengendara agar memperlambat laju kendaraannya ketika pejalan kaki menyeberang. Fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pejalan kaki, dan memberikan rasa aman saat ingin menyeberang jalan. Beberapa zebra cross juga diatur menngunakan rambu/tanda lalu lintas lainnya contohnya pelican cross. Pengendara tidak boleh membunyikan klakson saat pejalan kaki menyeberang jalan, karena dapat membuat pejalan kaki terkejut dan mengganggu kenyamanan.