Fasilitas penyeberangan dibuat untuk memisahkan pejalan kaki dengan kendaraan agar tidak menimbulkan konflik antara pejalan kaki dengan pengendara.
Fungsi zebra cross untuk pejalan kaki, sebagai jalur penyeberangan yang aman dan memberikan prioritas saat menyeberang jalan. Bagi pengendara sebagai penanda untuk mengurangi kecepatan dan memberikan hak kepada pejalan kaki yang ingin menyeberang jalan. Marka jalan tersebut dibuat melintang ditengah jalan memberi tahu pengendara kendaraan bermotor bahwa ada jalur bagi pejalan kaki untuk menyeberang.Â
Berikut beberapa fungsi penggunaan zebra cross :
Prioritas bagi pejalan kaki, mempermudah dan memberikan kesempatan kepada pejalan kaki untuk menyeberang jalan, namun tetap melihat situasi di sekitar tempat penyeberangan.
Meningkatkan keselamtan, dengan adanya zebra cross dapat meminimalisir potensi kecelakaan antara pengendara dengan pejalan kaki.
Mengatur lalu lintas, para pengendara dan pejalan kaki pastinya sudah tahu bahwa zebra cross merupkan tempat/area yang jelas untuk jalur penyeberangan, sehingga diharapkan semua pennguna jalan mematuhi rambu lalu lintas, termasuk rambu/marka jalan yang mengatur mengenai penyeberangan jalan.
Aksebilitas pejalan kaki.
Fungsi lainnya, yaitu : Mengatur lalu lintas dan mengingatkan pengendara untuk menghentikan/mengurangi kecepatan jika pejalan kaki menyeberang. Menciptakan kesadaran yang lebih besar akan keberadaan pejalan kaki.
Fasilitas penyeberangan disediakan untuk pejalan kaki.
Kewajiban pengendara memberikan kesempatan/hak pejalan kaki untuk menyeberang jalan terutama di area penyeberangan, dengan mengurangi laju kendaraan/berhenti. Tidak boleh membunyikan klakson saat pejalan kaki menyeberang.
Hak pejalan kaki, menggunakan fasilitas yang sudah disediakan untuk menyeberang jalan, dengan hati-hati. Pejalan kaki juga tidak boleh menyeberang sembarangan, jika belum tersedia fasilitas penyeberangan pejalan kaki bisa menyeberang jalan, tetap memperhatikan keselamatan diri dan pengguna jalan yang lain.
Pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Pengguna jalan, pengendara/pejalan kaki harus selalu waspada dan berhati-hati demi terciptanya keamanan dan kelancaran berlalu lintas