Pejalan kaki adalah setiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan, baik trotoar, jalur khusus pejalan kaki, atau menyeberang jalan. Melansir dari ppid.purbalinggakab.go.id pejalan kaki termasuk pengguna jalan, karena aktivitasnya bergerak, maka pejalan kaki dianggap bagian dari pergerakan lalu lintas. Untuk menjamin keselamatan pejalan kaki, maka diatur hak dan kewajibannya dalam berlalu lintas, serta berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung.
Sebagai pengguna jalan pejalan kaki berhak menggunakan fasilitas pendukung, seperti : trotoar, penyeberangan, dan fasilitas lain yang memadai. Pejalan kaki juga diharapkan berperilaku tertib dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamtan diri sendiri dan pengguna jalan.